a. Persamaan hak
Mengenai
persamaan hak ini, selanjutnya di cantumkan dalam pernyataan sedunia
hak asai manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya, seperti:
Pasal
1: sekalian orang dilahirrkan merdeka dan mempunyai marrtabat dan hak
yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu
sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1: setiap orang berhak atas semua hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum didalam pernyataan ini denga tak ada
kecuali apapun, seperti bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, politik,
atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik,
kelahiran ataupun kedudukan.
Pasal
7: sekalia orang adalah sama terhadap UU dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama denga tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas
perlindubgan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa
pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada
perbedaan semacam ini.
b. Persamaan derajat di indonesia
Dalam
UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan
derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27,
28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
Pokok pertama, tentang persamaan kedudukan dan kewajibag kewarga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan
Pasal
27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”
Pokok
kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok
ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “ Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok
keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan
(2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.
sumber :
http://pointofauthorities.blogspot.com/2011/11/persamaan-derajat.html
http://mrzay68.wordpress.com/2011/11/24/pelapisan-sosial-dan-persamaan-derajat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar