Sabtu, 01 Desember 2012

Kebuadayaan Islam di Indonesia

Sejarah perkembangan kebudayaan agama islam di indonesia
A. Kedatangan dan Penyebaran Islam di Indonesia

Pada abad ke-1 hingga ke-7 M, pelabuhan-pelabuhan penting di Sumatra dan Jawa sering disinggahi pedagang asing, seperti Pelabuhan Lamuri (Aceh), Barus dan Palembang di Sumatra serta Pelabuhan Sunda Kelapa dan Gresik di Jawa.
Cikal bakal keberadaan Islam di Nusantara telah dirintis pada periode abad ke-1 hingga ke-5 H atau abad ke-7 hingga ke-8 M. Pada periode ini, para pedagang dan mubalig membentuk komunitas Islam. Para mubalig memperkenalkan dan mengajarkan Islam kepada penduduk setempat tentang Islam. Ajaran-ajaran Islam tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Islam mengajarkan toleransi terhadap sesama manusia, saling menghormati dan tolong menolong.
2. Islam mengajarkan bahwa dihadapan Allah, derajat semua manusia sama, kecuali takwanya.
3. Islam mengajarkan bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pengasih dan Penyayang, dan mengharamkan manusia saling berselisih, bermusuhan, merusak, dan saling mendengki.
4. Islam mengajarkan agar manusia menyembah hanya kepada Allah dan tidak menyekutukannya serta senantiasa setiap saat berbuat baik terhadap sesama manusia tanpa pilih kasih.

              Ajaran Islam ini sangat menarik perhatian penduduk Indonesia. Dengan demikian, dakwah dan pengaruh Islam makin meluas, baik di kalangan masyarakat biasa, maupun bangsawan atau penguasa.
Proses Islamisasi diperkirakan sudah berlangsung sejak persentuhan itu terjadi. Di Aceh, kerajaan Islam Samudra Pasai berdiri pada pertengahan abad ke-13 M sehingga perkembangan masyarakat muslim di Malaka semakin pesat. Ibnu Batutah menceritakan, Sultan Kerajaan Samudra Pasai, Sultan Al Malik Az Zahir dikelilingi oleh ulama dan mubalig Islam.
             Sementara itu di Jawa proses penyebaran Islam sudah berlangsung sejak abad ke-11 M dengan ditemukannya makam Fatimah binti Maimun di Leran Gresik yang bertahun 475 H/1082M.
             Pengaruh Islam yang masuk ke Indonesia bagian timur, terutama Maluku, tidak dapat dipisahkan dari jalur perdagangan yang terbentang sepanjang pusat lalu lintas pelayaran internasional di Malaka, Jawa, dan Maluku.
Menurut Tome Pires, masyarakat yang masuk Islam di Maluku dimulai kira-kira tahun 1460-1465 M. Mereka datang dan menyebarkan pembelajaran Islam melalui perdagangan, dakwah, dan perkawinan.
             Sulawesi, terutama bagian selatan, sejak abad 15 M sudah didatangi oleh pedagang-pedagang muslim yang kemungkinan berasal dari Malaka, Jawa, dan Sumatra. Pada abad ke-16 di daerah Goa sebuah kerajaan terkenal di daerah itu telah terdapat masyarakat muslim.
B. Saluran Penyebaran Islam Berdasarkan asal daerah dan waktunya

Dari daerah Mesopotamia yang dikenal sebagai Persia merupakan jalur utara. Dari Persia ke utara melalui darat Islam menyebar Afganistan, Pakistan dan Gujarat. Melalui laut ke timur menuju Indonesia. Dari jalur tersebut Islam memperoleh unsure baru yang disebut Tasawuf.
       Melalui jalut tengah, dari bagian lembah Yordania dan di bagian timur melalui Semenanjung Arabia, khususnya Hadramaut yang berhadapan langsung ke Indonesia. Dari Semenanjung Arabia penyebaran agama Islam ke Indonesia lebih murni, diantaranya aliran Wahabi (dari nama Abdul Wahab) yang terkenal keras dalam penyiaran agama. Daerah yang merasakan pengaruhnya adalah Sumatra Barat.
       Melalui jalur selatan yang berpangkal di Mesir. Dari kota Kairo yang merupakan pusat penyiaran agama secara modern. Indonesia memperoleh pengaruh utama dari organisasi keagamaan yang disebut Muhammadiyah.
Secara teperinci golongan penyebar agama Islam di Indonesia ada 3 yaitu:
  • Golongan Mubaligh atau guru agama Islam (sufi). Gologan ini adalah orang yang mempunyai orientasi bedakwah dan masuk ke Indonesia kira-kira abad ke-13 M yang berasal dari Arab dan Persia.
  • Golongan Pedagang. Golongan pedagang pertama kali masuk Indonesia adalah orang Arab, disusul orang Mesir, Persia dan Gujarat.
  • Golongan Wali. Wali yang terkenal memperkenalkan ajaran Islam di Indonesia adalah Wali songo, antara lain:
1. Sunan Maulana Malik Ibrahim atau Syekh Maghribi (Gresik).
2.Sunan Ngampel atau Raden Rahmat (Ngampel Surabaya).
3.Sunan Bonang atau Radem Maulana Makdum Ibrahim (Bonang Tuban).
4.Sunan Drajat atau Syarifudin (Sedayu Surabaya).
5.Sunan Giri atau Prabu Satmata atau Sultan Abdul Fakih (Giri Gresik).
6.Sunan Kalijaga (Kadilangu Demak).
7.Sunan Kedus atau Jafar Sodiq (Kudus).
8.Sunan Muria atau Raden Umar Said (Gunung Muria Kudus).
9.Sunan Gunung Jati (Gunung Jati Cirebon).

 

Di samping itu, penyiaran agama Islam dilakukan dengan berbagai cara yaitu:
  • Perdagangan. Proses Islamisasi melalui perdagangan sangat menguntungkan dan lebih efektif cara-cara lain. Apalagi yang terlibat bukan hanya masyarakat dari golongan bawah melainkan juga dari golongan atas seperti kaum bangsawan atau para raja.
  • Perkawinan. Para pedagang Islam dalam melakukan perdagangan memerlukan waktu yang lama, sehingga harus menetap di suatu daerah tertentu. Keadaan ini mempercepat hubungan dengan kaum pribumi/bangsawan. Terkadang juga sampai dengan perkawinan, sehingga melalui perkawinan terlahir seorang muslim.
  • Politik. Pengaruh kekuasaan seorang raja berpengaruh besar dalam proses Islamisasi. Setelah raja memeluk Islam, maka rakyatnya mengikuti jejak rajanya. Setelah tersosialisasi dengan agama Islam, maka kepentingan politik dilaksanakan melalui perluasan wilayah kerajaanyang diikuti dengan penyebaran agama Islam.
  • Pendidikan. Para ulama, guru agama atau para kyai juga memiliki peran penting dalam penyebaran Islam. Dengan mendirikan pondok pesantren sebagai tempat pengajaran agama Islam bagi para santri.
  • Kesenian. Melalui kesenian penyebaran agama Islam dapat dilakukan seperti melakukan pertunjukan wayang dan gamelan. Kesenian tersebut sangat digemari masyarakat. Dengan bercerita atau berdakwah para ulama dapat menyisipkan ajaranagama Islam.
  • Tasawuf. Para ahli tasawuf biasanya memiliki keahlian yang dapat membantu rakyat, seperti menyembuhka penyakit dan lain-lain. Penyebaran agama Islam yang mereka lakukan disesuaikan dengan kondisi, alam pikiran dan budaya masyarakat pada saat itu, sehingga ajaran Islam dengan mudah diterima masyarakat.

C. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan

     Ilmu-ilmu Keagamaan

Perjuangan itu dilakukan, diberbagai aspek antara lain pendidikan, kesehatan, dakwah, sosial, politik hingga teknologi. Setidaknya ada dua cara yang dilakukan oleh para ulama dalam menumbuhkembangkan ajarannya yaitu sebagai berikut :

1.      Membentuk kader-kader ulama yang akan bertugas sebagai mubalig ke daerah-daerah yang lebih luas.
2.      Melalui karya-karya tulisan yang tersebar dan dibaca di seluruh Nusantara. Karya-karya itu mencerminkan perkembangan pemikiran dan ilmu-ilmu agama di Indonesia pada masa itu.

Ilmuwan-ilmuwan muslim di Indonesia tersebut, antara lain :

·         Hamzah Fansuri (sufi) dari Sumatera Utara. Karyanya yang berjudul Asrar Al Arifin fi Bayan ila Suluk wa At Tauhid.
·         Syamsuddin As Sumatrani dengan karyanya berjudul Mir’atul Mu’min (Cermin Orang Beriman).
·         Nurrudin Ar Raniri, yaitu seorang yang berasal dari India keturunan Arab Quraisy Hadramaut. Karya-karyanya meliputi ilmu fikih, hadis, akidah, sejarah, dan tasawuf yang diantaranya adalah As Sirat Al Mustaqim (hukum), Bustan As Salatin (sejarah), dan Tibyan fi Ma’rifat Al Adyan (tasawuf).
·         Abdul Muhyi yang berasal dari Jawa. Karyanya adalah kitab Martabat Kang Pitu (Martabat yang Tujuh).
·         Sunan Bonang dengan karyanya Suluk Wijil
·         Ronggowarsito dengan karyanya Wirid Hidayat Jati
·         Syekh Yusuf Makasar dari Sulawesi (1629-1699 M). Karya-karyanya yang belum diterbitkan sekitar 20 buah yang masih berbentuk naskah.
h. Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari (1812 M) seorang ulama produktif yang menulis kitab sabitul Muhtadil (fikih).
·         Syekh Nawawi Al Bantani yang menulis 26 buah buku diantaranya yang terkenal Tafsir Al Muris
·         Syekh Ahmad Khatib dari Minangkabau (1860-1916 M)


D. Arsitektur Bangunan

Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau memiliki penduduk yang juga terdiri dari beragam suku, bangsa, adat, kebiasaan dan kebudayaan masing-masing. Oleh karena itu perbedaan latar belakang tersebut, arsitektur bangunan-bangunan Islam di Indonesia tidak sama antara satu tempat dengan tempat yang lainnya. Beberapa hasil seni bangunan pada masa pertumbuhan dan perkembangan Islam di Indonesia antara lain. Masjid-masjid kuno di Demak, Sandang Duwur Agung di Kasepuhan Cirebon, Masjid Agung Banten dan Masjid Baiturahman di Aceh.

Beberapa masjid masih memiliki seni masih memiliki seni bangunan yang menyerupai bangunan merupai pada zaman Hindu. Ukiran-ukiran pada mimbar, hiasan lengkung pola kalamakara, mihrab dan bentuk mastaka atau memolo menunjukkan hubungan yang erat dengan kebudayaan agama Hindu, seperti Masjid Sendang Duwur.

E. Hikmah Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia
Setelah memahami bahwa perkembangan Islam di Indonesia memiliki warna atau ciri yang khas dan memiliki karakter tersendiri dalam penyebarannya, kita dapat mengambil hikmah, diantaranya sebagai berikut:
1. Islam membawa ajaran yang berisi kedamaian.
2. Penyebar ajaran Islam di Indonesia adalah pribadi yang memiliki ketangguhan dan pekerja keras.
3. Terjadi akulturasi budaya antara Islam dan kebudayaan lokal meskupin Islam tetap memiliki batasan dan secara tegas tidak boleh bertentangan dengan ajaran dasar dalam Islam.
F. Manfaat dari perkembangan islam di indonesia
Banyak manfaat yang dapat kita ambil untuk dilestarikan diantaranya sebagai berikut:
1. Kehadiran para pedagang Islam yang telah berdakwah dan memberikan pengajaran Islam di bumi Nusantara turut memberikan nuansa baru bagi perkembangan pemahaman atas suatu kepercayaan yang sudah ada di nusantara ini.
2. Hasil karya para ulama yang berupa buku sangat berharga untuk dijadikan sumber pengetahuan.
3. Kita dapat meneladani Wali Songo telah berhasil dalam hal-hal seperti berikut.
a. Menjadikan masyarakat gemar membaca dan mempelajari Al Quran.
b. Mampu membangun masjid sebagai tempat ibadah dalam berbagai bentuk atau arsitektur hingga ke seluruh pelosok Nusantara
4. Mampu memanfaatkan peninggalan sejarah, termasuk situs-situs peninggalan para ulama, baik berupa makam, masjid, maupun peninggalan sejarah lainnya.
5. Seorang ulama atau ilmuwan dituntut oleh Islam untuk mempraktikkan tingkah laku yang penuh keteladanan agar terus dilestarikan dan dijadikan panutan oleh generasi berikutnya.
6. Para ulama dan umara bersatu padu mengusir penjajah meskipun dengan persenjataan yang tidak sebanding.
G. Perilaku Penghayatan Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia
Ada beberapa perilaku yang merupakan cerminan dari penghayatan terhadap manfaat yang dapat diambil dari sejarah perkembangan Islam, yaitu antara lain sebagai berikut:
1. Berusaha menjaga persatuan dan kerukunan antaraumat beragama, saling menghormati, dan tolong menolong.
2. Menyikapi kejadian masa lalu dengan sikap sabar dan tetap meyakini bahwa setiap kejadian pasti ada hikmahnya.
3. Sumber ilmu pengetahuan yang berupa karya tulis dari para ulama hendaknya terus digali atau dipelajari dan dipahami maksudnya.
 
Budaya Islam di Indonesia
 
 Penyebaran Islam (1200 – 1600) Agama Islam muncul pada Abad ke-6 M kemudian masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M dan mulai berkembang pada abad ke-13 M. Perkembangan Islam di Indonesia hampir di seluruh Kepulauan Indonesia. Bertolak dari kenyataan tersebut, Islam banyak menghasilkan peninggalan sejarah yang bercorak Islam di Indonesia yang sangat beraneka ragam. Peninggalan-peninggalan itu antara lain sebagai berikut:
1. Tempat Ibadah
Dilihat dari segi arsitekturnya, masjid-masjid di Indonesia kuno menampil- kan gaya arsitektur asli Indonesia, yakni dengan ciri-ciri sebagai berikut.
a. Atapnya bertingkat/tumpang dan ada puncaknya (mustaka).
b. Pondasinya kuat dan agak tinggi.
c. Ada serambi di depan atau di samping.
d. Ada kolam/parit di bagian depan atau samping.
Gaya arsitektur bangunan yang mendapat pengaruh Islam ialah :
a. Hiasan kaligrafi. b. Kubah.
c. Bentuk masjid.
Sejak masuk dan berkembangnya agama Islam di Indonesia banyak masjid didirikan dan termasuk masjid kuno, di antaranya masjid Demak, masjid Kudus, masjid Banten, masjid Cirebon, masjid Ternate, masjid Angke, dan sebagainya.
a. Masjid Angke
Masjid ini terletak di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat yang dibangun pada abad ke-18. Masjid ini beratap tumpang dua. Masjid Angke merupakan masjid tua yang masih terlihat kekunoannya. Masjid ini memiliki gaya arsitektur dan hiasan yang cantik, merupakan perpaduan antara gaya Jawa, Cina, Arab, dan Eropa. Masjid ini dibangun pada tahun 1761. Pengaruh agama Islam menimbulkan tempat ibadah yang namanya bermacam-macam. Tempat ibadah ukuran kecil disebut langgar, yang berukuran sedang disebut masjid, dan yang ukuran besar disebut masjid agung atau masjid jami. Masjid merupakan tempat peribadatan agama Islam (tempat orang melakukan salat). Masjid juga berperan sebagai tempat penggemblengan jiwa dan pribadi-pribadi Islam yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
b. Masjid Demak
Masjid Demak didirikan pada masa pemerintahan Raden Patah. Bangunan masjid terletak di Kadilangu, Demak. Masjid ini beratap tumpang yang mirip dengan bentuk pura Hindu. Masjid Demak didirikan dengan bantuan para wali (walisongo). Pembangunan masjid dipimpin langsung oleh Sunan Kalijaga. Keunikan masjid ini terletak pada salah satu tiang utamanya, yakni terbuat dari bahan pecahan-pecahan kayu yang disebut tatal (soko tatal).
c. Masjid Kudus
Masjid Kudus didirikan oleh Sunan Kudus. Bentuk bangunan masjid ini memiliki ciri khusus. Bagian menaranya menyerupai candi Hindu.
d. Masjid Banten
Masjid Banten didirikan pada abad ke-16. Bangunannya memiliki atap tumpang sebanyak lima tingkat. Kemungkinan model bangunan seperti ini untuk menggambarkan derajat yang dapat diraih seseorang dalam Islam. Menara masjid Banten dibangun oleh arsitektur Belanda bernama Cardel. Itulah sebabnya, menara tersebut bergaya Eropa menyerupai mercusuar.
e. Masjid Cirebon
Masjid Cirebon didirikan pada abad ke-16 M, ketika Kerajaan Cirebon berkuasa. Bentuk atap masjid Cirebon juga berupa atap tumpang, terdiri atas dua tingkat.
2. Keraton
Keraton berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan sebagai tempat tinggal raja beserta keluarganya. Pada zaman kekuasaan Islam, didirikan cukup banyak keraton sesuai dengan perkembangan kerajaan Islam. Beberapa contoh keraton adalah sebagai berikut
a. Keraton Cirebon
Keraton Cirebon didirikan oleh Fatahillah atau Syarif Hidayatullah pada tahun 1636. Letaknya di kota Cirebon, Jawa Barat.
b. Istana Raja Gowa
Istana Raja Gowa terdapat di Sulawesi Selatan.
c. Istana Keraton Surakarta
Keraton Surakarta terbentuk berdasarkan perjanjian Giyanti pada tahun 1755. Keraton Surakarta sebelumnya merupakan wilayah Kerajaan Mataram dengan rajanya Paku Buwono III.
d. Keraton Yogyakarta
Semula Keraton Yogyakarta merupakan wilayah Kerajaan Mataram, kemudian berdasarkan perjanjian Giyanti pada tahun 1755 didirikan kerajaan Yogyakarta dengan rajanya yang pertama Sultan Hamengkubuwono I.
e. Istana Mangkunegaran
Istana Mangkunegaran merupakan bangunan kerajaan yang terbentuk berdasarkan perjanjian Salatiga tahun 1757.
3. Batu Nisan
Batu nisan berfungsi sebagai tanda kubur. Tanda kubur yang terbuat dari batu bentuknya bermacam-macam. Pada bangunan batu nisan biasanya dihiasi ukir-ukiran dan kaligrafi. Kebudayaan batu nisan diduga berasal dari Perancis dan Gujarat. Di Indonesia, kebudayaan tersebut berakulturasi dengan kebudayaan setempat (India).
Beberapa batu nisan peninggalan sejarah di Indonesia antara lain sebagai berikut.
a. Batu Nisan Malik as-Saleh
Batu nisan ini dibangun di atas makam Sultan Malik as-Saleh di Lhokseumawe, Aceh Utara. Sultan Malik as-Saleh adalah raja pertama dari kerajaan Samudra Pasai.
b. Batu Nisan Ratu Nahrasiyah
Batu nisan ini dibangun di atas makam ratu Samudra Pasai bernama Nahrasiyah. Ia meninggal pada tahun 1428. Nisan itu dihiasi kaligrafi yang memuat kutipan Surat Yasin dan Ayat Kursi.
c. Batu Nisan Fatimah binti Maimun
Batu nisan ini dibuat sebagai tanda makam seorang wanita Islam yang bernama Fatimah binti Maimun. Batu nisan ini terdapat di Leran, Gresik, Jawa Timur.
d. Batu Nisan Sultan Hasanuddin
Batu nisan ini dibangun di atas makam raja Makasar. Makam Sultan Hasanuddin berada dalam satu kompleks dengan pemakaman raja-raja Gowa dan Tallo.
Pada makam tersebut, dibuat cungkup berbentuk kijing. Cungkup itu terbuat dari batu berbentuk prisma. Kemudian batu itu disusun berbentuk limas. Bangunan limas terpasang dengan alas berbentuk kubus dan di dalamnya terdapat ruangan. Pada ruangan inilah terdapat makam beserta batu nisan.
4. Kaligrafi
Pada mulanya kaligrafi merupakan akulturasi antara budaya Hindu dengan budaya Islam. Namun dalam perkem- bangannya, dengan makin kuatnya rasa keagamaan maka unsur Hindu makin berkurang; sehingga wujudnya adalah orang yang sedang shalat atau dalam wujud masjid yang menggunakan huruf Arab.
Kaligrafi adalah seni menulis Arab yang indah tanpa tanda garis (harakat). Seni kaligrafi yang bernafaskan Islam merupakan rangkaian dari ayat-ayat suci Al Quran. Tulisan tersebut dirangkai
sedemikian rupa sehingga membentuk gambar, misalnya binatang, daun- daunan, bunga atau sulur, tokoh wayang dan sebagainya.
Contoh kaligrafi antara lain sebagai berikut. a. Kaligrafi pada batu nisan.
b. Kaligrafi bentuk wayang dari Cirebon.
c. Kaligrafi bentuk hiasan.
5. Seni Pahat
Seni pahat seiring dengan kaligrafi. Seni pahat atau seni ukir berasal dari Jepara, kota awal berkembangnya agama Islam di Jawa yang sangat terkenal. Di dinding depan masjid Mantingan (Jepara) terdapat seni pahat yang sepintas lalu merupakan pahatan tanaman yang dalam bahasa seninya disebut gaya arabesk, tetapi jika diteliiti dengan saksama di dalamnya terdapat pahatan kera. Di Cirebon malahan ada pahatan harimau. Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa seni pahat di kedua daerah tersebut (Jepara dan Cirebon), merupakan akulturasi antara budaya Hindu dengan budaya Islam.
6. Seni Pertunjukan
Di antara seni pertunjukan yang merupakan seni Islam adalah seni suara dan seni tari. Seni suara merupakan seni pertunjukan yang berisi salawat Nabi dengan iringan rebana. Dalam pergelarannya para peserta terdiri atas kaum pria duduk di lantai dengan membawakan lagu-lagu berisi pujian untuk Nabi Muhammad Saw. yang dibawakan secara lunak, namun iringan rebananya terasa dominan. Peserta mengenakan pakaian model Indonesia yang sejalan dengan ajaran Islam, seperti peci, baju tutup, dan sarung.
7. Tradisi atau Upacara
Tradisi atau upacara yang merupakan peninggalan Islam di antaranya ialah Gerebeg Maulud. Perayaan Gerebeg, dilihat dari tujuan dan waktunya merupakan budaya Islam. Akan tetapi, adanya gunungan ( tumpeng besar) dan iring-iringan gamelan menunjukkan budaya sebelumnya (Hindu Buddha). Kenduri Sultan tersebut dikeramatkan oleh penduduk yang yakin bahwa berkahnya sangat besar, yang menunjukkan bahwa animisme-dinamisme masih ada. Hal ini dikuatkan lagi dengan adanya upacara pembersihan barang-barang pusaka keraton seperti senjata (tombak dan keris) dan kereta. Upacara semacam ini masih kita dapatkan di bekas-bekas kerajaan Islam, seperti di Keraton Cirebon dan Keraton Surakarta.
Di keraton Surakarta upacara pembersihan barang-barang pusaka di kenal dengan “jamasan pusaka” yang dilakukan pada malam 1 Muharam/Suro sehingga dikenal Tradisi Sura. Acara jamasan pusaka kemudian dilanjutkan dengan upacara kirab, salah satunya adalah upacara kirab pusaka, seperti Pusaka Kanjeng Kyai Slamet, merupakan sebuah simbolisasi dari keinginan untuk mendapatkan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan hidup baik lahir maupun batin. Sebagai cucuk lampah dalam acara kirab tersebut adalah kerbau bule keturunan Kanjeng Kyai Slamet, salah satu klangenan peninggalan Sri Susuhunan Paku Buwono X dan 10 pusaka yang diperintahkan untuk dikirabkan pada pergantian tahun baru (malam 1 Sura). Konon menurut kepercayaan masyarakat Jawa, kerbau adalah salah satu hewan yang dianggap memiliki tuah tersendiri sebagai tolak bala untuk mengusir segala bencana.
8. Karya Sastra
Pengaruh Islam dalam sastra Melayu tidak langsung dari Arab, tetapi melalui Persia dan India yang dibawa oleh orang-orang Gujarat. Dengan demikian, sastra Islam yang masuk ke Indonesia sudah mendapat pangaruh dari Persia dan India.
Meskipun menurut sejarah, Persia dan India ditaklukkan oleh Islam, namun kebudayaan dari kedua negara tersebut lebih besar pengaruhnya. Karya sastra masa Islam banyak sekali macamnya, antara lain sebagai berikut.
a. Babad ialah cerita berlatar belakang sejarah yang lebih banyak di bumbui dengan dongeng. Contohnya: Babad Tanah Jawi, Babad Demak, Babad Giyanti, dan sebagainya.
1) Babad Tanah Jawi
Kitab ini berisi silsilah raja-raja Jawa dimulai dari Nabi Adam sampai dengan Bathara Guru. Bathara Guru bertakhta di Suralaya berputra lima orang di antaranya adalah Bathara Wisnu yang kemudian turun ke dunia menjadi raja pertama di Pulau Jawa dengan gelar Prabu Set. Jadi, Bathara Wisnulah yang menurunkan raja-raja Jawa.
2) Babad Demak
Kitab ini berisi tentang kisah berdirinya Kerajaan Demak yang dipelopori oleh Raden Patah dan Wali Songo. Sebelum Kerajaan Demak berdiri, telah ada tanda-tanda yaitu pindahnya sinar cahaya kekuasaan dari Majapahit ke Demak.
3) Babad Giyanti
Kitab ini berisi tentang perjuangan Pangeran Mangkubumi di Surakarta sampai dinobatkannya menjadi Sultan Hamengku Buwono I di Yogyakarta.
b. Hikayat ialah karya sastra yang berupa cerita atau dongeng yang dibuat sebagai sarana pelipur lara atau pembangkit semangat juang. Contoh, Hikayat Sri Rama, Hikayat Hang Tuah, Hikayat Amir Hamzah dan sebagainya.
1) Hikayat Sri Rama
Hikayat ini merupakan saduran dari Kitab Ramayana. Isinya men- ceritakan tentang riwayat Rama sejak lahir kemudian berperang melawan Rawana raja Alengka untuk memperebutkan Shinta, istrinya. Dalam peperangan ini Rama dibantu oleh prajurit kera yang dipimpin oleh Sugriwa. Dewi Shinta berhasil direbut dari tangan Rawana dan segera dibawa ke Ayodya. Namun, Rama menyangsikan kesucian Shinta yang telah lama berada di Alengka, sehingga ia dikucilkan di Pertapaan Walmiki. Untuk membuktikan kesucian Shinta, Shinta ingin bunuh diri dengan cara membakar diri (pati obong). Namun, karena Sinta benar-benar suci tidak tersentuh oleh Rawana maka dewa melindunginya. Rama akhinya menerima kembali dan kemudian diboyong ke Ayodya. (bandingkan dengan cerita Rama Shinta dalam Balet Ramayana yang dipentaskan di Candi Prambanan setiap bulan Purnama).
2) Hikayat Hang Tuah
Hang Tuah, adalah orang yang bertuah. Tuah berarti bahagia dan selamat. Laksamana berarti mempunyai tanda atau keutamaan. Dengan demikian, hikayat ini berisi tentang kesetiaan dan keperwiraan seorang laksamana Kerajaan Malaka bernama Hang Tuah bersama empat orang sahabatnya, yakni Hang Jebat, Hang Lekir, Hang Lekiu, dan Hang Kesturi yang berhasil menjadi orang besar.
3) Hikayat Amir Hamzah
Hikayat ini berasal dari Timur Tengah setelah masuk ke Indonesia
(Jawa) mendapat banyak tambahan dan disesuaikan dengan kebudayaan Jawa sehingga dikenal dengan Serat Menak. Tokohnya adalah Amir Hamzah yang di masyarakat Jawa disebut Wong Agung Menak atau Wong Agung Jayenglono. Inti ceritanya adalah adanya peperangan antara Amir Hamzah dengan mertuanya yang masih kafir yakni Raja Nursewan dari Kerajaan Madayin. Peperangan ini bisa terjadi akibat akal licik dan fitnah dari Patih Bestak dari Kerajaan Madayin.
c. Syair ialah puisi lama yang tiap-tiap bait terdiri atas empat baris yang berakhir dengan bunyi yang sama. Contoh: Syair Abdul Muluk, Syair Ken Tambuhan, dan Gurindam Dua Belas.
1) Syair Abdul Muluk
Syair ini menceritakan tentang adanya Raja Abdul Muluk dari Kerajaan Barbari yang mempunyai dua orang istri yakni Siti Rahmah dan Siti Rafiah. Sewaktu negerinya diserang raja Hindustan, seluruh penghuni istana dapat ditawan, namun Siti Rafiah berhasil meloloskan diri. Dengan perjuangan yang gigih, akhirnya Siti Rafiah berhasil merebut kembali Kerajaan Barbari.
2) Syair Ken Tambuhan
Syair ini menceritakan tentang adanya percintaan antara Raden Inu Kertapati putra mahkota kerajaan Kahuripan dengan Ken Tambuhan, (putri Jangung Pura) yang dijumpai di hutan. Baginda permaisuri bermaksud untuk menikahkan Inu Kertapati dengan putri Banjarkulon yang sepadan. Atas perintah permaisurinya, Ken Tambuhan berhasil dibunuh dan mayatnya dihanyutkan ke sungai dengan rakit. Mayat itu ditemukan oleh Inu Kertapati. Inu Kertapati sangat berduka cita atas kematian Ken Tambuhan, ia membelanya dengan jalan bunuh diri.
3) Syair Gurindam Duabelas
Gurindam bentuknya puisi yang aturannya sedikit lebih bebas daripada puisi. Gurindam Dua Belas ditulis oleh Raja Ali Haji, isinya menceritakan tentang nasihat bagi semua orang, agar menjadi orang yang dihormati dan disegani. Selain itu, Gurindam Dua Belas juga berisi petunjuk bagaimana orang dapat mengekang diri dari segala macam nafsu duniawi.
d. Suluk adalah kitab-kitab yang berisi ajaran Tasawuf, sifatnya pantheistis, yaitu manusia menyatu dengan Tuhan. Tasawuf juga sering dihubungkan dengan pengertian suluk yang artinya perjalanan. Alasannya, para sufi sering mengembara dari satu tempat ke tempat lain. Di Indonesia, suluk oleh para ahli tasawuf dipakai dalam arti karangan prosa maupun puisi. Istilah suluk kadang-kadang dihubungkan dengan tindakan zikir dan tirakat. Suluk yang terkenal, di antaranya:
1) Suluk Sukarsah
Isinya menceritakan Ki Sukarsa yang mencari ilmu sejati untuk men- dapatkan kesempurnaan. Dalam uraiannya, tampak banyak persamaan dengan cerita Dewa Ruci, yaitu sewaktu Bima berguru kepada begawan Dorna (dalam cerita pewayangan “Bima Mencari Air Suci).
2) Suluk Wijil
Isinya mengenai wejangan-wejangan Sunan Bonang kepada Wijil. Wijil adalah seorang kerdil bekas abdi raja Majapahit.
3) Suluk Malang Semirang
Isinya menceritakan tentang orang yang telah mencapai kesempurnaan, lepas dari ikatan-ikatan syari’ah dan berhasil menyatu dengan Tuhan (bandingkan dengan reinkarnasi dalam ajaran Hindu).
Referen :
1.http://id.wikipedia.org/wiki/Kedatangan_dan_penyebaran_Agama_Islam_di_Nusantara
2. http://mustainronggolawe.wordpress.com/2012/05/03/budaya-islam-di-indonesia/
3.http://taufanmahardhika.blogspot.com/2012/11/sejarah-perkembangan-kebudayaan-islam.html
 
 
 
 
 
 

Selasa, 06 November 2012

ILMU SOSIAL DASAR dalam TEKNIK INFORMAIKA

Hubungan Ilmu Sosial Dasar dengan Teknik Informatika

Teknik Informatika
Indonesia pernah menggunakan istilah telematika (telematics) untuk arti yang kurang lebih sama dengan TIK yang kita kenal saat ini. Encarta Dictionary mendeskripsikan telematicssebagai telecommunication + informatics (telekomunikasi + informatika) meskipun sebelumnya kata itu bermakna science of data transmission. Pengolahan informasi dan pendistribusiannya melalui jaringan telekomunikasi membuka banyak peluang untuk dimanfaatkan di berbagai bidang kehidupan manusia, termasuk salah satunya bidang pendidikan. Ide untuk menggunakan mesin-belajar, membuat simulasi proses-proses yang rumit, animasi proses-proses yang sulit dideskripsikan sangat menarik minat praktisi pembelajaran. Tambahan lagi, kemungkinan untuk melayani pembelajaran yang tak terkendala waktu dan tempat juga dapat difasilitasi oleh TIK. Sejalan dengan itu mulailah bermunculan berbagai jargon berawalan e, mulai dari e-booke-learninge-laboratorye-educatione-library, dan sebagainya. Awalan e bermakna electronics yang secara implisit dimaknai berdasar teknologi elektronika digital. Pemanfaatan TIK dalam pembelajaran di Indonesia telah memiliki sejarah yang cukup panjang. Inisiatif menyelenggarakan siaran radio pendidikan dan televisi pendidikan merupakan upaya melakukan penyebaran informasi ke satuan-satuan pendidikan yang tersebar di seluruh nusantara. Hal ini adalah wujud dari kesadaran untuk mengoptimalkan pendayagunaan teknologi dalam membantu proses pembelajaran masyarakat. Kelemahan utama siaran radio maupun televisi pendidikan adalah tidak adanya feedbackyang seketika. Siaran bersifat searah yaitu dari narasumber atau fasilitator kepada pembelajar. Introduksi komputer dengan kemampuannya mengolah dan menyajikan tayangan multimedia (teks, grafis, gambar, suara, dan gambar bergerak) memberikan peluang baru untuk mengatasi kelemahan yang tidak dimiliki siaran radio dan televisi. Bila televisi hanya mampu memberikan informasi searah (terlebih jika materi tayangannya adalah materi hasil rekaman), pembelajaran berbasis teknologi internet memberikan peluang berinteraksi baik secara sinkron (real time) maupun asinkron (delayed). Pembelajaran berbasis Internet memungkinkan terjadinya pembelajaran secara sinkron dengan keunggulan utama bahwa pembelajar maupun fasilitator tidak harus berada di satu tempat yang sama. Pemanfaatan teknologi video conference yang dijalankan dengan menggunakan teknologi Internet memungkinkan pembelajar berada di mana saja sepanjang terhubung ke jaringan komputer. Selain aplikasi unggulan seperti itu, beberapa peluang lain yang lebih sederhana dan lebih murah juga dapat dikembangkan sejalan dengan kemajuan TIK saat ini.
Ilmu Sosial Dasar (ISD)
Ilmu Social Dasar ( ISD ) adalah ilmu pengetahuan yang menelaah masalah – masalah social yang timbul dan berkembang, khususnya yang diwujudkan oleh warga Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social.
Pembahasan
Jadi jika diambil secara garis besar Teknik Informatika sangatlah berhubungan dengan Ilmu Sosial Dasar (ISD), mengapa? karena kita bisa melihat sendiri, bagaimana hubungan manusia dengan teknologi. Teknologi sangat berkembang Zaman sekarang teknologi sudah semakin maju, itu berakibat juga terhadap kehidupan manusia. Karena semakan bertambah maju teknologi di kehidupan ini, maka pengetahuan manusia bertambah luas, pekerjaan menjadi lebih mudah dan cepat, serta komunikasi dengan sesama akan semakin mudah, dan masih banyak lagi hal-hal yang di akibatkan oleh kemajuan teknologi. Tetapi selain sisi positif tersebut, sudah pasti ada sisi negatifnya juga, karena setiap hal apapun yang berlebihan itu pasti akan berakibat fatal.misalakan, banyak anak-anak sekolah yang sudah mengenal teknologi apalagi game, mereka lebih memprioritaskan untuk bermain hingga melupakan kewajibannya sebagai pelajar dan banyak contoh-contoh lainnya.
Sumber :
wikipedia : http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_Informasi_Komunikasi

Selasa, 09 Oktober 2012

ETIKA DALAM DUNIA MAYA

Etika Dalam Dunia Maya

By HADYAN
1. PENDAHULUAN
Sejak awal peradaban manusia selalu termotivasi untuk memperbaharui teknologi yang ada. Kemajuan teknologi informasi telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan manusia yang membuat manusia mengubah proses hidupnya dengan berbagai teknologi dan aplikasi ilmu pengetahuan khususnya dalam pola komunikasi-informasi.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan dorongan kebutuhan manusia yang semakin meningkat untuk menembus batas ruang dan waktu, maka terbentuklah sebuah media untuk mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi lewat jarak jauh yang sering disebut dengan dunia maya.

Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk berbagai kegiatan atau aktifitas seperti yang di lakukan di dunia nyata, oleh sebab itu dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya maka perlu adanya etika dalam berkehidupan didalam kedua dunia tersebut agar pembaca maupun orang yang kita ajak berkomunikasi virtual tidak merasa tersinggung dengan ucapkan kita atau men”judge” kita sebagai orang yang tidak memiliki sopan santun. Selain itu etika diperlukan untuk mendapatkan manfaat internet itu sendiri yaitu memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi pengaksesnya.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam duniamaya adalah sebagai berikut:
-       Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai Negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
-       Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
-       Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
-       Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akanselalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru diduniamaya tersebut.

Artikel ini disusun sekedar untuk menunjang permasalahan yang dihadapi akibat dampak  perkembangan dunia maya yang semakin pesat, sehingga perlu diketahui cara menggunakan Internet yang baik dan benar, etika yang baik bagi pengguna internet alam berkehidupan sehari-hari serta untuk mengetahui bagiamana beretika yang baik di  dunia maya / Internet dan risiko hukum yang timbul akibat pelanggaran kode etika.

 2.      HUBUNGAN DUNIA MAYA DAN ETIKA
Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos ayng berarti kebiasaan, watak. Etika memiliki banyak makna antara lain :
  1. 1.     Makna pertama : semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja,kode etik kelompok profesi.
2. Makna kedua : norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik-benar.
  1.  Makna ketiga : studi tentang  prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.
Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World dengan fungsi yang beragam antara lain :
  1. Menghubungkan orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara);
  2. Menghubungkan komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu;
  3. Menghubungkan orang dengan bank, contohnya; Internet Banking;
  4. Menghubungkan orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax through internet (internet Fax);
  5. Menghubungkan orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security;
  6. Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)
    Dan masih banyak lagi fungsi berikut contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan – aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
a. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
b. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar  memahami budaya internet.

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF ( The internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya.

Dibawah ini ada beberapa etika khusus untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis:
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.
3. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.
4. Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.
5. Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.

6. Hindari Personal Attack.
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.
8. Dilarang menghina : agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.
9. Cara bertanya yang baik :
-       Gunakan bahasa yang sopan.
-       Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
-       Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
-       Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
-       Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.

3.      PELANGGARAN KODE ETIK DAN PENYEBABNYA
3.1. Aspek teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hirosima.Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan “kejahatan”
3.2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara, masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut :
• Karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
• Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan Hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Dilema yang dihadapi oleh Hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan Hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal needs) para pihak yang terlibat didalam traksaksi-transaksi lewat Internet
3.3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang “open-source” dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini,karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi.
Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb.
3.4. Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.  Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit),
3.5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan Hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar Hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan  kode etik profesinya, kalau sudah begitu,maka prospek law enforcement menjadi berat.

4.  CYBER LAW DI INDONESIA
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi cyber law. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting,didalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek aspek Hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah Hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
- Hak Cipta (Copy Right)
- Hak Merk (Trademark)
- Pencemaran  nama baik (Defamation)
- Fitnah, penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
- Serangan terhadap fasilitas  computer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP_Address, domain name
- Kenyamanan Individu (Privacy)
- Prinsip kehati-hatian (Duty care)
- Tindakan criminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
- Isu procedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
- Kontak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
- Pornografi
- Pencurian melalui intenet
- Perlindungan Konsumen
- Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government, e-education dll
Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai “Computer related crime” mengajukan beberapa kebijakan antara lain :
1.  Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya – upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah – langkaah berikut :
a. Melakukan moderinasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
b. Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
c. Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
d. Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime.
e. Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui kurikulum informasi,
f. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai
deklarasi PBB.
2.  Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya Penanggulangan cyber crime
3.  Merekomendasikan kepada komite pengendalian dan pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention and Control) untuk : Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi cyber crime, mengembangkan penelitian dan analisis untuk menemukan cara baru menghadapi cyber crime dimasa datang.
Berkaitan dengan penerapan penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat.
Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law.
Sebagaimana layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini.
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Melihat ancaman sanksi yang diberikan, jelas kita tidak bisa anggap sepele pasal-pasal tersebut di atas.
Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.

Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pasal 310 KUHP :

“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”
“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”

Pasal 311 KUHP:

“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal-pasal tersebut di atas walaupun bertujuan baik, namun dikhawatirkan dapat menjadi pisau bermata dua, karena disisi lain bisa membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan untuk memperoleh informasi.

5.   PENUTUP
Bila dilihat secara kontekstual, pasal-pasal tersebut diatas memang pada dasarnya berusaha melindungi masyaratakat dari content-content yang tidak bermutu dan tidak bertanggung jawab.
Untuk menghindarkan resiko-resiko tersebut, akan lebih baik bila tulisan-tulisan kritis kita di blog/forum sebaiknya didasarkan pada fakta-fakta atau bukti yang kuat, atau bila kita tidak yakin bukti dan datanya kurang kuat, kita bisa membuat disclaimer bahwa tulisan dibuat berdasarkan fakta atau data yang belum dicek ulang kebenarannya. Pada akhirnya, sepanjang kita bisa bersikap dewasa dan bertanggung jawab dalam menulis, saya yakin kita bisa terhindar dari resiko-resiko tersebut.

Daftar Pustaka :
-       http://www.beritanet.com
-       http://yudhim.blogspot.com/2009/04/etika-dalam-berkomunikasi-dalam-dunia.html
-       http://zulkarnaen.wordpress.com/2008/02/20/etika-berinternet/
-       http://www.diptara.com/2009/12/7-etika-berkirim-email.html
-       Undang-Undang No. 11 tahun 2008